PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 29
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengendalian mutu konsep SP2-PDN. (2) Tim pengendali mutu dapat berasal dari pakar dan praktisi yang relevan dengan urusan pemerintahan. (3) Tim pengendali mutu tidak boleh merangkap sebagai anggota tim perumus. (4) Susunan Keanggotaan tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kementerian.
