Pasal 28
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Tim perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas: a. melaksanakan perumusan SP2-PDN; dan b. menyempurnakan konsep SP2-PDN. (2) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. praktisi/narasumber unit kerja lingkup Kementerian; b. pakar/praktisi/narasumber yang kompeten dalam substansi urusan pemerintahan; dan c. pakar/praktisi/narasumber yang kompeten dalam perumusan standar. (3) Susunan keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota termasuk ketua dan sekretaris paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(4) Susunan keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditanda tangani oleh Kepala BPSDM Kementerian.
