PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 25
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian menyusun SP2-PDN berdasarkan SKK-PDN. (2) SP2-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar penyelenggaraan jenis pengembangan KU, KI dan KP. (3) Untuk jenis pengembangan kompetensi selain tersebut pada ayat (2), penyelenggaraannya didasarkan atas panduan penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kepala BPSDM Kementerian.
