PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 24
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Penyusunan SKK-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penyusun; b. pengusulan; c. kajian/telaahan awal; d. perumusan rancangan; e. verifikasi; f. pra konvensi; g. konvensi; h. penetapan; i. distribusi; dan j. kaji ulang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan SKK-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
