Pasal 23
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Kodefikasi unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), pada setiap jabatan struktural, fungsional dan pelaksana secara spesifik ditetapkan dengan kode tertentu. (2) Kode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk untuk jabatan aparatur sipil negara: a. kode jabatan administrasi provinsi yaitu AP; b. kode jabatan pimpinan tinggi provinsi yaitu PTP; c. kode jabatan administrasi kabupaten/kota yaitu AK; dan d. kode jabatan pimpinan tinggi kabupaten/kota yaitu PTK
(3) Kode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan fungsional yaitu JF. (4) Kode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan pelaksana yaitu JP.
