PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 22
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Panduan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, merupakan penjelasan tentang aspek penilaian, kondisi pengujian, pengetahuan, keterampilan yang dibutuhkan dan aspek kritis dalam unit kompetensi. (2) Batasan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f, merupakan penjelasan tentang aspek konteks variabel, perlengkapan yang dibutuhkan, tugas yang harus dilakukan dan peraturan yang diperlukan sebagai dasar dalam melaksanakan unit kompetensi.
