Pasal 21
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Deskripsi unit kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, memuat penjelasan singkat tentang inti isi dari judul unit kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mencapai standar kompetensi. (2) Nama dan nomor elemen kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Elemen Kompetensi Umum, yang disingkat dengan EK-U, diberi nomor 1 (satu) digit; b. Elemen Kompetensi Inti, yang disingkat dengan EK-I, diberi nomor 1 (satu) digit; dan c. Elemen Kompetensi Pilihan, yang disingkat dengan EK-P, diberi nomor 1 (satu) digit.
(3) Nama dan nomor kriteria unjuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. Kriteria Unjuk Kerja Kompetensi Umum, yang disingkat dengan KUK-U, terdiri atas 2 (dua) digit, diawali dari 01; b. Kriteria Unjuk Kerja Kompetensi Inti, yang disingkat dengan KUK-I, terdiri atas 2 (dua) digit, diawali dari 01; dan c. Kriteria Unjuk Kerja Kompetensi Pilihan, yang disingkat dengan KUK-P, terdiri atas 2 (dua) digit, diawali dari 01.
