Pasal 20
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Unit KU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Unit Kompetensi Karakter Kebangsaan INDONESIA; b. Unit Kompetensi Sistem Pemerintahan INDONESIA; dan c. Unit Kompetensi Manajemen Pembangunan INDONESIA. (2) Unit KI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, terdiri atas satu atau beberapa unit kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan. (3) Unit KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, terdiri atas satu atau beberapa unit kompetensi penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan. (4) Kodefikasi Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas: a. UK-U, terdiri dari 2 (dua) digit diawali dari 01; b. UK-I, terdiri dari 2 (dua) digit diawali dari 01; dan c. UK-P, terdiri dari 2 (dua) digit diawali dari 01.
