PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 19
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) SKK-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, memuat: a. judul unit dan kode kompetensi; b. deskripsi unit kompetensi; c. nama dan kode elemen kompetensi; d. nama dan kode kriteria unjuk kerja; e. panduan penilaian; dan f. batasan variabel. (2) Judul dan kode unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. UK-U; b. UK-I; dan c. UK-P.
