PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
Metode perumusan SKK-PDN dilakukan dengan cara, sebagai berikut: a. penelitian dan/atau penyusunan standar baru; b. adaptasi standar kompetensi yang ada; dan c. adopsi standar kompetensi yang ada.
