PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
Prinsip-prinsip penyusunan SKK-PDN meliputi: a. relevan, dalam arti sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Dalam Negeri; b. valid, dalam arti mengacu kepada acuan dan/atau pembanding yang sah; c. aseptabel, dalam arti dapat diterima oleh para pemangku kepentingan; d. luwes, dalam arti dapat diterapkan dan dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan e. telusur, dalam arti dapat dibandingkan dan/atau dilakukan kesetaraan dengan standar kompetensi lain, lingkup nasional dan internasional.
