Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) SKK-PDN disusun berbasis jabatan Aparatur Sipil Negara. (2) Jabatan Aparatur Sipil Negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jabatan administrasi; b. jabatan fungsional; dan c. jabatan pimpinan tinggi. (3) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas jabatan administrator, pengawas dan pelaksana. (4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas jabatan keahlian dan keterampilan. (5) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama. (6) Jabatan administrasi dan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c meliputi pejabat administrasi dan pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kementerian dan daerah provinsi, dan pejabat administrasi dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan daerah kabupaten/kota.
(7) Jabatan fungsional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi pejabat fungsional tertentu dibawah binaan Kementerian, Kementerian lainnya dan lembaga pemerintah nonkementerian.
