PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 26
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
Penyusunan SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penyusun; b. penyetaraan dan kodefikasi SP2-PDN; c. penyusunan konsep; d. penetapan; dan e. pendistribusian.
