PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Kepala BPSDM Kementerian bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya menyusun SKK-PDN. (2) SKK-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
