PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, menjadi salah satu kriteria penempatan/promosi dalam jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi serta rencana suksesi jabatan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
