PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
(1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, ketua DPRD, anggota DPRD dan pejabat/pegawai kabupaten/kota kepada Sekretaris Jenderal melalui gubernur. (2) Gubernur meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
