PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
(1) Permohonan diterima oleh Menteri dan atau Sekretaris Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak, untuk mendapat rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri. (2) Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal dapat menolak atau menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan- alasan.
