PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
(1) Gubernur mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Gubernur mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Sekretaris Jenderal bagi wakil gubernur, bupati/walikota,wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
