PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
Sekretaris unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Sekretaris Jenderal.
