PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
(1) Pejabat/pegawai mengajukan permohonan perjalanan dinas ke luar negeri untuk mendapat surat izin Pemerintah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. nama dan jabatan; b. nomor induk pegawai bagi pegawai negeri sipil; c. tujuan kegiatan; d. manfaat; e. kota/negara yang dituju; f. agenda; g. waktu pelaksanaan; dan h. sumber pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
