Pasal 5
BAB 3 — DOKUMEN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi: a. surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal; dan b. dokumen administrasi perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota meliputi: a. surat permohonan gubernur kepada Menteri; dan b. dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
