PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 22
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a secara nasional melalui rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Gubernur melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah masing- masing melalui rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
