PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b secara nasional melalui sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis perjalanan dinas ke luar negeri. (2) Gubernur melakukan pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b melalui sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis perjalanan dinas ke luar negeri di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
