PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 21
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melakukan pembinaan perjalanan dinas ke luar negeri di wilayah masing-masing. (2) Pembinaan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; dan b. teknis administrasi.
