Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pejabat/pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, wajib membuat laporan tertulis hasil perjalanan dinas ke luar negeri. (2) Gubernur melaporkan hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri kepada PRESIDEN melalui Menteri dengan tembusan kepada Wakil PRESIDEN dan Sekretaris Kabinet. (3) Pejabat/pegawai selain gubernur melaporkan hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Laporan hasil perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas. (5) Pejabat/pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri berikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan.
