PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan perjalanan dinas ke luar negeri bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Satuan biaya perjalanan dinas ke luar negeri disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
