PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 19
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dijadikan sebagai bahan pembinaan bagi Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dijadikan sebagai bahan pembinaan bagi gubernur.
