PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meneruskan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan izin Pemerintah. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meneruskan Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang berwenang untuk pengurusan paspor dinas, exit permit, dan rekomendasi visa. (3) Dalam hal sampai dengan waktu keberangkatan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum diterbitkan, perjalanan dinas ke luar negeri dijadwalkan kembali.
