PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
(1) Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan secara rombongan dilakukan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan. (2) Perjalanan dinas ke luar negeri secara rombongan dapat dilakukan lebih dari 5 (lima) orang dalam hal: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendidikan dan pelatihan; b. perundingan dalam rangka kerjasama dengan pihak luar negeri; dan c. delegasi kesenian dalam rangka promosi potensi daerah.
