PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menandatangani penolakan perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) bagi gubernur, wakil gubernur, ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD, pejabat eselon I, dan atau pejabat eselon II. (2) Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani penolakan perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) bagi pejabat eselon III, eselon IV, dan atau staf.
