Pasal 6
BAB 4 — KODE LOKASI
(1) Kode lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. barang milik pemerintah pusat (kode 00); b. barang milik pemerintah daerah provinsi (kode 11); c. barang milik pemerintah daerah kabupaten/kota (kode 12); dan d. barang milik lainnya (kode 13). (2) Kode lokasi barang milik pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode lokasi untuk memenuhi kebutuhan pelaporan barang milik daerah dan penyajian neraca pemerintah daerah provinsi. (3) Kode lokasi barang milik pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kode lokasi untuk memenuhi
kebutuhan pelaporan barang milik daerah dan penyajian neraca pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) Kode lokasi barang milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, digunakan oleh pemerintah provinsi apabila terdapat barang milik pemerintah pusat, barang milik pemerintah kabupaten/kota, dan barang milik lainnya yang berada pada pemerintah provinsi. (5) Kode lokasi barang milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota apabila terdapat barang milik pemerintah pusat, barang milik pemerintah provinsi, dan barang milik lainnya yang berada pada pemerintah kabupaten/kota.
