PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Pasal 5
BAB 4 — KODE LOKASI
Kode lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, ditujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan kode lokasi yang menggambarkan lokasi masing-masing barang milik daerah.
