PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Pasal 4
BAB 3 — KODEFIKASI BARANG
Kodefikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. level 1 menunjukkan kode akun; b. level 2 menunjukkan kode kelompok; c. level 3 menunjukkan kode jenis; d. level 4 menunjukkan kode objek; e. level 5 menunjukkan kode rincian objek; f. level 6 menunjukkan kode sub rincian objek; dan g. level 7 menunjukkan kode sub-sub rincian objek.
