PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Pasal 3
BAB 3 — KODEFIKASI BARANG
(1) Kodefikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi yang menggambarkan kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode objek, kode rincian objek, kode sub rincian objek dan kode sub-sub rincian objek barang milik daerah. (2) Dalam hal tidak tersedia kode barang pada sub-sub rincian objek, dapat dilakukan penambahan kode barang yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (3) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
