PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri adalah: a.Kodefikasi barang; b.Kode lokasi; dan c. Kode register.
