PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Pasal 7
BAB 5 — KODE REGISTER
(1) Kode register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. kode lokasi dan tahun perolehan; dan b. kode barang dan nomor urut pendaftaran. (2) Kode register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada setiap barang milik daerah dan dapat ditambahkan kode register dalam bentuk kode batang (bar code). (3) Setiap barang milik daerah diberikan label kode register sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan: a. Persediaan; b. Aset Tetap Renovasi (ATR); c. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); d. Akumulasi penyusutan; e. Akumulasi Amortisasi; f. Aset Tidak Berwujud (ATB); dan g. Barang milik daerah lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
