PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan...
Pasal 3
Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk: a. penyusunan dan penetapan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran; dan b. pembinaan dalam pelaksanaan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah.
