PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan...
Pasal 2
(1) Tingkat intensitas beban kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (2) Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Perencanaan; e. Keuangan; f. Kepegawaian (Provinsi); g. Pendidikan dan pelatihan ASN (Provinsi); h. Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (Kabupaten/Kota); dan i. Penelitian dan pengembangan (3) Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
