PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan...
Pasal 1
Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah terdiri atas: a. Sekretariat daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Perencanaan; e. Keuangan; f. Kepegawaian; g. Pendidikan dan pelatihan ASN; dan h. Penelitian dan pengembangan.
