PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan...
Pasal 4
(1) Perubahan hasil pemetaan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini dilaksanakan.
