PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan, perpustakaan, keuangan, tata persuratan, dan kepegawaian.
