PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha b. Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
c. Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional
