PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi; b. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, dan keuangan; dan c. pengelolaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan kepegawaian.
