PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 28
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Balai Besar, Kepala Balai, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
