PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 27
BAB 6 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Besar adalah jabatan struktural eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (3) Kepala Bagian dan Bidang----------------------------------------- --------------------------------++++++++ pada Balai Besar adalah jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar adalah jabatan struktural eselon IV.b atau jabatan pengawas.
