PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pelatihan bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan dan aset desa; dan b. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelatihan.
