PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan di bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan aset desa.
