PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelatihan Penataan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelatihan Penataan Pemerintahan Desa. (2) Seksi Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelatihan administrasi pemerintahan desa.
