PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan di bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa.
