PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran serta monitoring dan evaluasi. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan, perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan, perpustakaan, dan keuangan.
(3) Subbagian Persuratan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, dan kepegawaian.
